Teknik Sipil


Masa Depan Jasa Konstruksi

J
asa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional karena menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana. Kontribusi yang diberikan dapat ditunjukkan berupa pertumbuhan dan perkembangan bidang ekonomi dimana berbagai industry barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.
Kemudian konstribusi pada penyerapan tenaga kerja, di samping juga pertumbuhan dan perkembangan bidang sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jasa konstruksi salah satu yang diperdagangkan di dunia, Indonesia yang telah menjadi anggota  World Trade Organization (WTO), organisasi perdagangan dunia yang berkaitan dengan proses liberisasi, sejak awal berdirinya.
Mau tidak mau sesuai dengan prinsip liberisasi perdagangan yang bertujuan menghapus hambatan-hambatan secara bertahap, jasa konstruksi nasional harus mampu menghadapi masuknya penyedia jasa dari luar negeri dengan mengembangkan perannya melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien, efektif dan terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi.

Tuntunan Kompetensi
Kondisi jasa konstruksi sebelum terbitnya UUJK tahun 1999 yang berlaku pada tahun 2000, tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu, pelaksanaan dan efisien pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi dalam penyelengaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan.
Hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang professional, akibatnya dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut, pada umumnya pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
Peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional memerlukan iklim usaha yang kondusif, yakni terbentuknya kepranataan usaha, dukungan pengembangan usaha, berkembangnya partisipasi masyarakat. Selain itu juga terselengaranya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi bagi para pihak dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi agar mampu memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan ataupun kewajiban-kewajiban yang diperjajikan. Kemudian perlunya Masyarakat Jasa Konstruksi dengan unsur asosiasi profesi membentuk lembaga untuk pengembangan jasa konstruksi.
Dalam upaya meningkatkan daya saing yang terkait langsung dengan tenaga kerja kontruksi UUJK menetapakn bahwa:
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan    harus memilki sertifikat keahlian.
2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja.
3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu  dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memilki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Dalam pemberian sertifikat,aspek yang menentukan kemampuan kerja atau kompetensi kerja, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude).
Pelajaran konstruksi yang sangat mahal kita alami, berbagai risiko geologis seperti gempa tanggal 27 Mei 2006 di Yogyakarta banyak rumah yang runtuh, karena memang tidak tahan gempa pada 6,9 skala Richter.
Oleh karena itu perhitungan atau perencanaan yang baik dan telah memenuhi syarat, kalau dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, bangunan yang dihasilkan akan membahayakan penggunanya.
UUJK telah menetapkan tuntunan / sanksi kepada perencana, pelaksan, bila terjadi kegagalan bangunan. Oleh karena itu tenaga kerja konstruksi harus sadar akan konsekuensi setiap perbuatannya.
Asosiasi dalam proses penerbitan sertifikasi, sebagai perasyaratan utama harus mengikuti pembekalan atau mengerti tenetang Kode Etik Asosiasi.
Untuk menghadapi tuntunan / tantangan jasa konstruksi kedepan, kami mengajak seluruh anak bangsa, secara khusus para calon calon sarjana teknik lulusan UII, agar segera mengikuti progam pembekalan dan uji kompetensi yang akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat keahlian (SKAP-P) dan teregistrasi secara nasional yang diterbitkan oleh LPJK-Asosiasi.

Sumber kedaulatan rakyat sabtu, 26 november 2011
( Ir Manahara R Siahaan)